Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Jumat, 06 Mei 2011 – 16:48 WIB
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan lansia, balita telantar, wanita korban tindak kekerasan dan tuna grahita. ”Pelayanan kepada para lansia jadi tidak maksimal,” terang Nahar, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Kamis (5/5) kemarin. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial, Provinsi Banten, Nandy Mulya mengelak jika keberadaan pegawainya di Panti Sosial Tresna Werdha menganggu pelayanan bagi pemukim panti. Dia mengatakan, Dinsos Provinsi Banten hanya menggunakan seperempat bangunan dari lokasi yang mulanya digunakan sebagai panti. ”Jadi tidak ada yang merebut dan menganggu hak lansia,” terangnya.
Walau perubahan Panti Sosial Tresna Werdha menjadi UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) tak bermasalah secara hukum. Namun menurutnya, UPT BPS yang dijadikan kantor Dinsos Provinsi Banten berpengaruh besar pada fungsi dan pelayanan kepada para lansia. ”Pelayanan berkurang,” ungkapnya juga. Terlebih kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) lansia di Provinsi Banten mencapai 199.277.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, sekitar 60.200 lansia kondisinya memprihatinkan. ”Pemerintah daerah harus memperhatikan hak-hak para lansia ini. Program yang sudah digelontorkan Kementerian Sosial jika perlu ditambah,” cetusnya juga.
Baca Juga:
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya