Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia

Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan lansia, balita telantar, wanita korban tindak kekerasan dan tuna grahita. ”Pelayanan kepada para lansia jadi tidak maksimal,” terang Nahar, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Kamis (5/5) kemarin.

Walau perubahan Panti Sosial Tresna Werdha menjadi UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) tak bermasalah secara hukum. Namun menurutnya, UPT BPS yang dijadikan kantor Dinsos Provinsi Banten berpengaruh besar pada fungsi dan pelayanan kepada para lansia. ”Pelayanan berkurang,” ungkapnya juga. Terlebih kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) lansia di Provinsi Banten mencapai 199.277.

Dari jumlah itu, sekitar 60.200 lansia kondisinya memprihatinkan. ”Pemerintah daerah harus memperhatikan hak-hak para lansia ini. Program yang sudah digelontorkan Kementerian Sosial jika perlu ditambah,” cetusnya juga.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial, Provinsi Banten, Nandy Mulya mengelak jika keberadaan pegawainya di Panti Sosial Tresna Werdha menganggu pelayanan bagi pemukim panti. Dia mengatakan, Dinsos Provinsi Banten hanya menggunakan seperempat bangunan dari lokasi yang mulanya digunakan sebagai panti. ”Jadi tidak ada yang merebut dan menganggu hak lansia,” terangnya.

SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News