Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Jumat, 06 Mei 2011 – 16:48 WIB
Dia juga mengatakan Panti Sosial Tresna Werdha untuk lanjut usia (Lansia) di Jalan Cipocok Jaya No. 3 Kota Serang, kini berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial dengan tidak merubah fungsinya sebagai panti yang pelayanan sosial bagi lanjut usia. ”Perubahan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2002,” katanya.
Baca Juga:
Diperoleh informasi, Komplek bangunan yang kini menjadi Balai Perlindungan Sosial dahulu dibangun Departemen Sosial (kini Kemensos) untuk panti jompo. Namun, setelah otonomi daerah pada 2001, Panti Sosial Tresna Werdha ini diserahkan fungsi dan pengelolaannya kepada Pemprov Banten dan sebagian bangunan dialihfungsikan. (bud)
SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat