Berkas 24 Ribu Halaman dan 467 Saksi di Kasus E-KTP
jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tak tanggung-tanggung, berkas kasus yang disidik selama kurang lebih tiga tahun itu sebanyak 24 ribu halaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnu Nugroho menjelaskan berkas penyidikan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto setebal 13.000 halaman, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan 294 saksi.
Sedangkan berkas penyidikan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman setebal 11.000 halaman, yang terdiri dari 173 saksi dan ahli.
"Kami lihat nanti mana yang perlu dihadirkan," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Sejumlah saksi nanti adalah dari unsur mantan maupun anggota DPR. Penyidik membawa berkas menggunakan troli ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun. KPK menduga sejumlah anggota DPR dan pihak swasta ikut menerima aliran dana dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (boy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD