Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
Kepala Kejari Palembang, Asmadi, diwakili Kasi Pidum Yulianingsih menerima berkas tersebut bersama tim jaksa Gakkumdu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
“Sebagaimana diatur undang-undang, kami punya tenggat waktu tiga hari untuk meneliti perkara ini,” kata Yulianingsih.
Setelah diteliti, lanjutnya, barulah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik (P19).
BACA JUGA: Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dipasang AC Freon
Berkas sendiri, menjadi satu. Tidak dikirim secara terpisah. Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal.
“Setelah penyelidikan 14 hari, sekarang kami melimpahkan berkas tersebut. Selanjutnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Eftiyani yang dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI