Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
![Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/20/proses-pelimpahan-berkas-lima-komisioner-kpu-palembang-foto-sumeksco.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
Kepala Kejari Palembang, Asmadi, diwakili Kasi Pidum Yulianingsih menerima berkas tersebut bersama tim jaksa Gakkumdu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
“Sebagaimana diatur undang-undang, kami punya tenggat waktu tiga hari untuk meneliti perkara ini,” kata Yulianingsih.
Setelah diteliti, lanjutnya, barulah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik (P19).
BACA JUGA: Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dipasang AC Freon
Berkas sendiri, menjadi satu. Tidak dikirim secara terpisah. Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal.
“Setelah penyelidikan 14 hari, sekarang kami melimpahkan berkas tersebut. Selanjutnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Eftiyani yang dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka