Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan
Minggu, 04 Maret 2012 – 07:02 WIB

Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan
JAKARTA - Penyidikan cepat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya rupanya tak diimbangi kecepatan jaksa. Berkas kasus sopir Xenia maut yang sudah dilimpahkan dua pekan lalu hingga kini belum dinyatakan P-21.
"Memang kita menunggu informasi dari kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kemarin. Berkas sudah dilimpahkan sejak 13 Februari lalu.
Beberapa kali memang sempat ada perbaikan dalam berkas perkara. Misalnya, soal penyebutan tempat kejadian perkara Afriyani dan teman-temannya memakai ekstasi. "Tapi, sudah dilengkapi oleh timnya pak Nugroho (Kombes Nugroho Aji, Dirnarkoba Polda Metro Jaya)," katanya.
Tersangka Afriyani Susanti dan tiga rekannya diduga melanggar Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat berkas perkara narkotika tahap pertama atas nama Afriyani Susanti, Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Muyanah alias Akang.
JAKARTA - Penyidikan cepat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya rupanya tak diimbangi kecepatan jaksa. Berkas kasus sopir Xenia maut yang
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan