Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan
Minggu, 04 Maret 2012 – 07:02 WIB

Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan
JAKARTA - Penyidikan cepat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya rupanya tak diimbangi kecepatan jaksa. Berkas kasus sopir Xenia maut yang sudah dilimpahkan dua pekan lalu hingga kini belum dinyatakan P-21.
"Memang kita menunggu informasi dari kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kemarin. Berkas sudah dilimpahkan sejak 13 Februari lalu.
Beberapa kali memang sempat ada perbaikan dalam berkas perkara. Misalnya, soal penyebutan tempat kejadian perkara Afriyani dan teman-temannya memakai ekstasi. "Tapi, sudah dilengkapi oleh timnya pak Nugroho (Kombes Nugroho Aji, Dirnarkoba Polda Metro Jaya)," katanya.
Tersangka Afriyani Susanti dan tiga rekannya diduga melanggar Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat berkas perkara narkotika tahap pertama atas nama Afriyani Susanti, Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Muyanah alias Akang.
JAKARTA - Penyidikan cepat penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya rupanya tak diimbangi kecepatan jaksa. Berkas kasus sopir Xenia maut yang
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya