Berkas Ahok Sudah di Tangan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Pada pelimpahan tahap satu itu, tampak rombongan Mabes Polri, antara lain juru bicara Polri Kombes Rikwanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
"Berkas perkara dugaan penistaan agama selesai tahap pertama. Hari ini kami serahkan ke Kejagung dari Bareskrim," kata Rikwanto di Kejagung.
Sementara itu, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas tersebut. Berkas tersebut, nantinya akan diteliti oleh 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk oleh Kejagung.
"Semua ini nanti ditindaklanjuti hasil penyidikan Polri. Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya terbit P21," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya