Berkas Ahok Sudah di Tangan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Pada pelimpahan tahap satu itu, tampak rombongan Mabes Polri, antara lain juru bicara Polri Kombes Rikwanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
"Berkas perkara dugaan penistaan agama selesai tahap pertama. Hari ini kami serahkan ke Kejagung dari Bareskrim," kata Rikwanto di Kejagung.
Sementara itu, Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berkas tersebut. Berkas tersebut, nantinya akan diteliti oleh 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk oleh Kejagung.
"Semua ini nanti ditindaklanjuti hasil penyidikan Polri. Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya terbit P21," tandas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung, Kebayoran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik