Berkas Anand Dilimpahkan ke PN Jaksel
Senin, 02 Agustus 2010 – 20:23 WIB
JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti tersangka (pelimpahan tahap dua) Anand Krishna Senin (2/8). ‘’ Berkas Anand Khrisna telah siap untuk dilanjutkan ke persidangan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan Negeri Jaksel, Munif dalam siaran persnya Senin. ‘’Kami juga berharap pengadilan dapat mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Anand, kami rasa ini perlu untuk mempermudah persidangan serta agar dia (tersangka) tidak mengulangi perbuatan,’’ujarnya kepada JPNN.
Khrisna Kumar Toloram Gangtani alias Anand Khrisna sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pertengahan Febuari lalu oleh muridnya Tara P Lakshmi.Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Lakshmi.
Baca Juga:
Pelimpahan kasus ini ke pengadilan disambut baik oleh kuasa hukum Tara, Sira Prayuna. Ia berharap, setelah dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini akan cepat selesai, dan para korban pelecehan mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti tersangka (pelimpahan tahap
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan