Berkas Anand Dilimpahkan ke PN Jaksel
Senin, 02 Agustus 2010 – 20:23 WIB

Berkas Anand Dilimpahkan ke PN Jaksel
JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti tersangka (pelimpahan tahap dua) Anand Krishna Senin (2/8). ‘’ Berkas Anand Khrisna telah siap untuk dilanjutkan ke persidangan dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan Negeri Jaksel, Munif dalam siaran persnya Senin. ‘’Kami juga berharap pengadilan dapat mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Anand, kami rasa ini perlu untuk mempermudah persidangan serta agar dia (tersangka) tidak mengulangi perbuatan,’’ujarnya kepada JPNN.
Khrisna Kumar Toloram Gangtani alias Anand Khrisna sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pertengahan Febuari lalu oleh muridnya Tara P Lakshmi.Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Lakshmi.
Baca Juga:
Pelimpahan kasus ini ke pengadilan disambut baik oleh kuasa hukum Tara, Sira Prayuna. Ia berharap, setelah dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini akan cepat selesai, dan para korban pelecehan mendapatkan keadilan.
Baca Juga:
JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti tersangka (pelimpahan tahap
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya