Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:10 WIB

Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Sebelumnya, Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin tersebut dua minggu mendatang. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di antaranya termasuk tiga orang tokoh, masing-masing yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta seorang perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW). (rie/JPNN)
JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, sudah hampir rampung. Seperti yang dikatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus