Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan

Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Sebelumnya, Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin tersebut dua minggu mendatang. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di antaranya termasuk tiga orang tokoh, masing-masing yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta seorang perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW). (rie/JPNN)

JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, sudah hampir rampung. Seperti yang dikatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News