Berkas Antasari Dilimpahkan Minggu Depan
Jumat, 29 Mei 2009 – 18:10 WIB
Sebelumnya, Kapolri berjanji akan mengumumkan motif pembunuhan Nasrudin tersebut dua minggu mendatang. Antasari dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Di antaranya termasuk tiga orang tokoh, masing-masing yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, serta seorang perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (WW). (rie/JPNN)
JAKARTA - Pengusutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, sudah hampir rampung. Seperti yang dikatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai