Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi
Rabu, 14 Oktober 2009 – 18:06 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil Penyidikan atas nama tersangka Ir Ari Muladi yang dinyatakan belum lengkap (P-18). Berkas itu pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dikembalikan kepada penyidik Polri berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan kelengkapan persyaratan materiil yakni meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan.
“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ir Ari Muladi antara lain perlu kelengkapan persyaratan formil dan materiil,” kata Didiek di ruangannya, Rabu (14/10).
Kelengkapan persyaratan formil meliputi antara lain penjelasan dari pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi. Juga penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, serta surat ijin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juga belum dilengkapi pemberitahuan penggunaan penasehat hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri