Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi
Rabu, 14 Oktober 2009 – 18:06 WIB
Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil Penyidikan atas nama tersangka Ir Ari Muladi yang dinyatakan belum lengkap (P-18). Berkas itu pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dikembalikan kepada penyidik Polri berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan kelengkapan persyaratan materiil yakni meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan.
“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ir Ari Muladi antara lain perlu kelengkapan persyaratan formil dan materiil,” kata Didiek di ruangannya, Rabu (14/10).
Kelengkapan persyaratan formil meliputi antara lain penjelasan dari pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi. Juga penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, serta surat ijin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juga belum dilengkapi pemberitahuan penggunaan penasehat hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- 700 Lebih CPNS 2024 Kemdiktisaintek Mundur, Formasi Kosong? Simak Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Jebolan MilkLife Soccer Challenge Bakal Ikuti Turnamen Usia Muda Terbesar di Asia
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap