Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi
Rabu, 14 Oktober 2009 – 18:06 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil Penyidikan atas nama tersangka Ir Ari Muladi yang dinyatakan belum lengkap (P-18). Berkas itu pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dikembalikan kepada penyidik Polri berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sedangkan kelengkapan persyaratan materiil yakni meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan.
“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ir Ari Muladi antara lain perlu kelengkapan persyaratan formil dan materiil,” kata Didiek di ruangannya, Rabu (14/10).
Kelengkapan persyaratan formil meliputi antara lain penjelasan dari pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi. Juga penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, serta surat ijin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juga belum dilengkapi pemberitahuan penggunaan penasehat hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata