Berkas Ariel Cs Sedang Diteliti Jaksa
Selasa, 27 Juli 2010 – 10:52 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung sedang meneliti berkas perkara tersangka video porno, Nazriel Irham alias Ariel. Berkas tersebut diterima dari Mabes Polri sejak 18 Juli lalu dan dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, berkas tersebut sedang dalam penelitian kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan. Didiek juga menjelaskan pasangan Ariel dalam video mesum tersebut, Luna Maya dan CUt Tari juga sudah dikirimkan SPDP-nya ke Kejaksaan Agung. Hanya saja, berkas kedua artis cantik itu belum dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Selain berkas atas nama Ariel, Kejaksaan Agung juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka lainnya terkait kasus yang sama dengan melibatkan pemeran video porno Ariel, Luna Maya dan CUt Tari.
"Ariel dijerat Pasal 29, Pasal 35 UU Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto dalam siaran pers, Selasa (27/7).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung sedang meneliti berkas perkara tersangka video porno, Nazriel Irham alias Ariel. Berkas tersebut diterima dari Mabes Polri
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang