Berkas Atasan Gayus Masuk Kejaksaan
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA- Kejaksaan mulai memeriksa keterkaitan Bambang Heru Ismiarso dengan Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak di Direktorat Ditjen Pajak. Pemeriksaan dilakukan menyusul masuknya berkas mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak itu dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Selasa (22/3). Noor Rachmad menolak jika apa yang dilakukan Bambang tersebut merupakan kelalaian. Dari hasil pemeriksaan penyidik diduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan keinginan Gayus dalam kasus keberatan pajak yang diajukan PT Surya Alam TUnggal (SAT).
"Dari hasil persidangan Gayus, dia disebut tak cermat. Asal teken saja (menyetujui keberatan wajib pajak yang diajukan Gayus, red). Padahal hasil penelitian itu nggak bener," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad, menjelaskan dasar tuduhan korupsi yang dijeratkan penyidik, di Jakarta, Selasa (22/3).
Baca Juga:
Karena ada dugaan keterkaitan dengan Gayus itulah, lanjut Noor Rachmad, Bambang kena jerat pasal bersama-sama atau Pasal 55 KUHP. Sedangkan tuduhan utama yakni memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang seperti yang tercantum dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan mulai memeriksa keterkaitan Bambang Heru Ismiarso dengan Gayus Tambunan dalam kasus penggelapan pajak di Direktorat Ditjen
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga