Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa

Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa
Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda pekan lalu. Selain Malinda dan suaminya, terdapat tiga rekan kerja Malinda yang kini berkasnya masih di kepolisian.

Mereka adalah tiga tersangka baru berinisial SW, RH dan RJ. Dimana RH merupakan atasan Malinda, SW atasan teller supervisor dan RJ merupakan teller.Terkait berkas tiga tersangka ini, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyebut pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.

"Ketiga tersangka ini kita proses dan nantinya akan segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum. (Penyidik polri) masih melengkapi," ujar Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Namun demikian meski berstatus tersangka, tiga karywan Citibank ini tidak mengalami nasib seperti Malinda yakni harus mendekam di balik sel selama menjalani pemeriksaan.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News