Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa
Selasa, 24 Januari 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda pekan lalu. Selain Malinda dan suaminya, terdapat tiga rekan kerja Malinda yang kini berkasnya masih di kepolisian.
Mereka adalah tiga tersangka baru berinisial SW, RH dan RJ. Dimana RH merupakan atasan Malinda, SW atasan teller supervisor dan RJ merupakan teller.Terkait berkas tiga tersangka ini, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyebut pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Baca Juga:
"Ketiga tersangka ini kita proses dan nantinya akan segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum. (Penyidik polri) masih melengkapi," ujar Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Namun demikian meski berstatus tersangka, tiga karywan Citibank ini tidak mengalami nasib seperti Malinda yakni harus mendekam di balik sel selama menjalani pemeriksaan.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin