Berkas Atasan Malinda Segera ke Jaksa
Selasa, 24 Januari 2012 – 20:50 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda pekan lalu. Selain Malinda dan suaminya, terdapat tiga rekan kerja Malinda yang kini berkasnya masih di kepolisian.
Mereka adalah tiga tersangka baru berinisial SW, RH dan RJ. Dimana RH merupakan atasan Malinda, SW atasan teller supervisor dan RJ merupakan teller.Terkait berkas tiga tersangka ini, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyebut pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
Baca Juga:
"Ketiga tersangka ini kita proses dan nantinya akan segera kita limpahkan ke jaksa penuntut umum. (Penyidik polri) masih melengkapi," ujar Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Namun demikian meski berstatus tersangka, tiga karywan Citibank ini tidak mengalami nasib seperti Malinda yakni harus mendekam di balik sel selama menjalani pemeriksaan.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap Andika Gumilang, suami terdakwa dugaan pembobolan dana nasabah
BERITA TERKAIT
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?
- Ada Agenda yang Terjadwal di PDIP, Hasto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda