Berkas Bacaleg TMS, PKB Tidak Ikut Pileg di Medan

Berkas Bacaleg TMS, PKB Tidak Ikut Pileg di Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pertama, sekitar pukul 20.00 WIB dan diberikan konsultasi untuk melengkapi berkas pendaftaran. Setelah itu, mereka pergi dan menyatakan akan kembali membawa berkas yang kurang.

“Kita tunggu hingga pukul 24.00 WIB, akhirnya mereka kembali datang bersama ketua dan sekretaris serta calegnya. Namun, mereka tak membawa formulir dimaksud,” ujarnya.

Meski batas waktu pendaftaran telah ditutup, sambung Pandapotan, pihaknya tetap memberi toleransi mana tahu mereka mampu melengkapinya. Sebab, untuk mendapatkan formulir tersebut bisa diunduh dalam sistem informasi online (silon). Apalagi, ketua dan sekretaris hadir.

“Hingga pukul 01.00 WIB kita tunggu ternyata mereka tidak sanggup dan menyatakan ada persoalan di silon mereka (parpol), sehingga tidak bisa dicetak. Namun, alasan itu tidak bisa diterima karena menyangkut internal partainya. Untuk itu, kita menyatakan tidak bisa mendaftar dan membuatnya dalam berita acara,” paparnya.

Sementara, Ketua DPC PKB Kota Medan Abdul Khalik Siregar belum berhasil dikonfirmasi terkait tidak lolosnya pendataran bacaleg ke KPU Medan. (fir)


KPU Kota Medan memastikan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan tidak bisa ikut bertarung dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) pada Pemilu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News