Berkas Banding Abdillah Masih Nyangkut
Jumat, 31 Oktober 2008 – 16:21 WIB
JAKARTA - Hingga Jumat (31/10), pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas pengajuan banding yang dimohonkan Walikota Medan non aktif, Abdillah. Berkas masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pihak PT DKI Jakarta menjanjikan, dalam kurun 2 hingga 3 bulan sejak menerima berkas banding, putusan sudah keluar. Putusan incrach ditunggu masyarakat Kota Medan yang terus mendesak percepatan pilkada Kota Medan karena sudah 10 bulan Kota Medan hanya dipimpin Plt Walikota. Pasalnya, Wakil Walikota Medan Ramli Lubis juga sudah dipidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
”Pengajuan banding atas nama Abdillah belum kita terima. Yang baru masuk atas nama Urip Tri Gunawan tanggal 4 Oktober lalu, yang Abdillah belum masuk,”ungkap Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja kepada jpnn di Jakarta, Jumat (31/10). Madya menjelaskan, begitu nanti pihaknya menerima salinan berkas banding, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh hakim di PT DKI Jakarta. Paling lambat 3 bulan sejak diterima berkas, hakim harus sudah mengeluarkan putusan. “Ya biasanya dua hingga tiga bulan,” ucap Madya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sesuai penjelasan Panitera PN Jakpus Yan Witra pekan lalu, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008. Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008. Sumber koran ini menyebutkan, pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengajukan banding lebih awal. Sumber koran ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, JPU mengajukan banding sehari setelah pembacaan vonis.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. Abdillah dipidana 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliar. (sam)
JAKARTA - Hingga Jumat (31/10), pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menerima berkas pengajuan banding yang dimohonkan Walikota Medan non
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal