Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Selasa, 09 Desember 2008 – 19:21 WIB
JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Pasalnya, perjalanan berkas bandingya yang dilayangkannya 2,5 bulan silam, ternyata baru tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja mengatakan, berkas banding tersebut baru diterima pekan lalu. Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota Medan. Abdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal ini. JPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Baru saja kami terima pekan lalu," ujar Madya Suhardja saat ditanya JPNN tentang posisi permohonan banding Abdillah, Selasa (9/12). Karena baru saja masuk ke PT DKI, Madya belum bisa memperkirakan kapan kiranya perkara banding tersebut akan diputus. Dia hanya menyebutkan, paling lama sekitar 3 bulan sejak PT DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Pusat, hakim harus sudah membacakan vonis. Lebih lanjut Madya menjelaskan, berkas banding Abdillah dijadikan satu dengan berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara. Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar. Abdillah juga harus membayar denda Rp 250 juta. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD. Hakim m embebaskan Abdillah dari dakwaan primer.
Baca Juga:
JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Pasalnya, perjalanan berkas
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?