Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Selasa, 09 Desember 2008 – 19:21 WIB

Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses. “Nanti akan kita uji. Oleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diadu. Argumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas Madya. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008.
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)
JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Pasalnya, perjalanan berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur