Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI

Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses. “Nanti akan kita uji. Oleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diadu. Argumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas Madya. Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008.

 

Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)

JAKARTA – Walikota Medan non Aktif Abdillah masih harus  bersabar untuk mendapatkan status hukum yang pasti. Pasalnya, perjalanan berkas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News