Berkas Belum Rampung, 8 Polisi Pengawal Gayus Bebas
Senin, 07 Maret 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Delapan personil polisi yang bertugas menjaga Gayus Tambunan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dilepaskan dari tahanan kepolisian. Alasannya, hingga kini berkas pemeriksaan delapan polisi yang diduga membiarkan Gayus kabur sesuka hatinya dari dalam sel itu, tak kunjung diterima jaksa. Berkas mereka belum juga dikatakan lengkap (P21) oleh jaksa sehingga layak dinaikkan ke persidangan.
"Yang delapan anggota Polri penjaga Rutan Mako Brimob, pada hari Jumat lalu diberikan status penangguhan penahanan. Di mana kita sedang menunggu proses P21 berkas perkara. Berkas perkara saat ini ada di kejaksaan. Belum diterbitkan P21," ujar Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (7/3).
Dijelaskan Boy, para pesakitan itu terpaksa dikeluarkan dari tahanan, mengingat masa kewenangan penyidik untuk menahan mereka telah habis. Namun kelak, kata Boy pula, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin menahan, delapan polisi itu dapat kembali masuk bui. "Oleh karenanya, apabila nanti status perkara sudah P21, maka terhadap yang bersangkutan dapat dikenakan penahanan kembali oleh JPU. Ini hanya masalah teknis," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan polisi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kaburnya Gayus selama menjalani masa tahanan. Dari sembilan itu, hanya Kompol Iwan yang dinyatakan berkasnya telah lengkap dan menunggu proses sidang. Sementara delapan anak buahnya, masing-masing yakni Briptu Anggodo Duto, Briptu Datu A, Briptu Bambang, Briptu Budi Hayanto, Bripda J Protes, Bripda Susilo, Bripda Edi S serta Bripda Bagus, harus dilepaskan sementara waktu.
JAKARTA - Delapan personil polisi yang bertugas menjaga Gayus Tambunan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers