Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
Jumat, 15 Oktober 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah ke pengadilan, jika hal tersebut tercantum dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ya, kita akan konsekuen. Konsekuen melaksanakan bagaimana amar putusan hakim," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, Jumat (15/10).
Namun demikian, lanjut Darmono, langkah itu tak bisa dilakukan, karena salinan putusan sampai Jumat (15/10) pagi belum diterima kejaksaan. Idealnya, seminggu setelah dibacakan, pihak MA harus mengirimkan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejagung untuk disikapi.
Sementara, meski ada peluang dilimpahkan ke pengadilan, tambah Darmono, secara kelembagaan pihaknya masih belum bersikap. "Pendapat saya seperti yang kemarin. (Ada) dua opsi yang kira-kira akan kita lakukan," sebutnya. Opsi tersebut, sebagaimana disebutkan, selain dilimpahkan, adalah deponering atau mengesampingkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Bibit-Chandra, dengan alasan demi kepentingan umum. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB