Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan

Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
Berkas Bibit-Chandra Bisa Langsung ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah ke pengadilan, jika hal tersebut tercantum dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), bahwa jaksa memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ya, kita akan konsekuen. Konsekuen melaksanakan bagaimana amar putusan hakim," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, Jumat (15/10).

Namun demikian, lanjut Darmono, langkah itu tak bisa dilakukan, karena salinan putusan sampai Jumat (15/10) pagi belum diterima kejaksaan. Idealnya, seminggu setelah dibacakan, pihak MA harus mengirimkan salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk kemudian disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kejagung untuk disikapi.

Sementara, meski ada peluang dilimpahkan ke pengadilan, tambah Darmono, secara kelembagaan pihaknya masih belum bersikap. "Pendapat saya seperti yang kemarin. (Ada) dua opsi yang kira-kira akan kita lakukan," sebutnya. Opsi tersebut, sebagaimana disebutkan, selain dilimpahkan, adalah deponering atau mengesampingkan kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan Bibit-Chandra, dengan alasan demi kepentingan umum. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News