Berkas Bupati Kolaka Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Jumat, 22 Maret 2013 – 00:00 WIB
KENDARI - Berkas perkara Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding (AAS) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Humas Pengadilan Kendari, Judi Prasetya mengatakan berkas tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk diproses pada persidangan. “Jadi hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara BM dan ASS telah melimpahkan berkas perkara surat dakwaan dan barang bukti masing-masing atas nama yang bersangkutan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari, maka secara resmi hari ini kewenangan penuntutan sudah kita limpahkan dan selanjutnya kewenangan atas tersangka sudah menjadi kewenangan majelis setelah ditunjuk oleh ketua pengadilan,” kata Baharuddin.
“Nomor registrasinya untuk perkara BM yakni, 04/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi sedangkan nomor regiatrasi ASS, 05/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi, berkas tersebut akan diajukan kepada ketua Pengadilan Tipikor. Lalu menunjuk majelis hakim yang berwenang menyidangkan sesuai undang-undang sekitar tiga hari,” kata Judi seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (21/3).
Baca Juga:
Terpisah, Kkabag Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Baharuddin membenarkan pelimpahan berkas perkara BM dan ASS dalam perkara dugaan korupsi atas penjualan nikel kadar rendah antara pemerintah kabupaten Kolaka dan PT. Kolaka Mining Internasional.
Baca Juga:
KENDARI - Berkas perkara Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata Sampetoding (AAS)
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita