Berkas Bupati Segera Dilimpahkan ke Kejati
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, menjanjikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Tobasa, Sumatera Utara, Kasmin Pandapotan Simanjuntak, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Presidium Indonsia Police Watch (IPW), Neta S Pane, setelah sebelumnya melakukan pembicaraan hubungan telepon dengan Kabareskrim, beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu lalu Kabareskrim telepon aku. Dia bilang, dalam waktu dekat kasus Bupati Tobasa akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Neta di Jakarta, Jumat (24/1).
Menurut Neta, Kabareskrim mengungkapkan hal tersebut, karena pihak kepolisian kini benar-benar serius menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan akses menuju PLTA Asahan III, di Dusun Batumamak, Desa Merantai Utara, Kecamatan Pintupohan, Toba Samosir, Sumatera Utara.
“Untuk terkait penahanan bupati, saat ini juga tinggal menunggu ijin presiden, surat permohonan ijinnya sudah disampaikan Mabes polri ke Presiden,” katanya.
Neta berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat segera merespon surat permohonan ijin penahanan Bupati Tobasa yang telah diajukan Mabes Polri. Karena walau bagaimana pun, meski Kasmin merupakan kader Partai Demokrat, perbuatan dugaan korupsi merupakan sesuatu yang sangat tercela. Dan dapat sangat mencoreng nama baik partai. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, menjanjikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali