Berkas BW Dilimpahkan, Ini Tanggapan Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto.
Kejagung akan mempelajari lagi berkas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 yang membuat BW nonaktif jadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kalau memang sudah akan dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini tentunya kami akan terima," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/9).
"Setelah itu akan kami lihat lagi, pelajari untuk kami menentukan sikap bagaimana selanjutnya," timpal orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Namun demikian, Prasetyo mengaku belum tahu kapan persidangan BW akan digelar. Menurutnya, masih ada tahap lain yang harus dilewati sebelum diajukan ke persidangan.
"Kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," katanya.
Badan Reserse hari ini melakukan pelimpahan tahap dua kasus BW. Sebelumnya, dalam perkara ini, Zulfahmi, rekan BW sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto. Kejagung akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus