Berkas BW Dilimpahkan, Ini Tanggapan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto.
Kejagung akan mempelajari lagi berkas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 yang membuat BW nonaktif jadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kalau memang sudah akan dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini tentunya kami akan terima," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/9).
"Setelah itu akan kami lihat lagi, pelajari untuk kami menentukan sikap bagaimana selanjutnya," timpal orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Namun demikian, Prasetyo mengaku belum tahu kapan persidangan BW akan digelar. Menurutnya, masih ada tahap lain yang harus dilewati sebelum diajukan ke persidangan.
"Kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," katanya.
Badan Reserse hari ini melakukan pelimpahan tahap dua kasus BW. Sebelumnya, dalam perkara ini, Zulfahmi, rekan BW sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto. Kejagung akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC