Berkas BW Dilimpahkan, Ini Tanggapan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto.
Kejagung akan mempelajari lagi berkas kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi 2010 yang membuat BW nonaktif jadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Kalau memang sudah akan dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini tentunya kami akan terima," kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/9).
"Setelah itu akan kami lihat lagi, pelajari untuk kami menentukan sikap bagaimana selanjutnya," timpal orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
Namun demikian, Prasetyo mengaku belum tahu kapan persidangan BW akan digelar. Menurutnya, masih ada tahap lain yang harus dilewati sebelum diajukan ke persidangan.
"Kami harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yang harus disiapkan," katanya.
Badan Reserse hari ini melakukan pelimpahan tahap dua kasus BW. Sebelumnya, dalam perkara ini, Zulfahmi, rekan BW sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan siap menerima pelimpahan tahap dua dari Badan Reserse Kriminal terkait kasus Bambang Widjojanto. Kejagung akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons