Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Jumat, 09 Oktober 2009 – 17:53 WIB

Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom. Kasus itu juga menyeret nama sejumlah anggota DPR-RI, termasuk mantan ketua DPR-RI Yusuf Erwin Faisal.
Baca Juga:
Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT Masaro. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Terbaru, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.
Sementara Bibit Samad Rianto, disangka menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap pengusaha Djoko S Tjandra. (gus/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi