Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan

Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Kasus itu bermula dari dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pelaksana proyek ialah PT Masaro Radiokom. Kasus itu juga menyeret nama sejumlah anggota DPR-RI, termasuk mantan ketua DPR-RI Yusuf Erwin Faisal.

Terungkapnya kasus SKRT setelah tim KPK menggeledah kantor PT Masaro. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam proses alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Terbaru, tiga anggota Komisi IV DPR-RI dijadikan tersangka, yaitu Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.

Sementara Bibit Samad Rianto, disangka menyalahgunakan kewenangan terkait pencekalan terhadap pengusaha Djoko S Tjandra. (gus/JPNN)

 

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah kepada penyidik Mabes Polri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News