Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan
Senin, 21 Maret 2011 – 18:58 WIB
Boy menyebut Cirus dijerat dengan pasal 12 e dan/atau pasal 21 dan/atau pasal 23 dan/atau pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Cirus disebut polisi menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus saat disidang di PN Tanggerang 2009 lalu. Gayus pun hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Akibatnya, Gayus terbebas dari hukuman. (zul/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas jaksa Cirus Sinaga akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada