Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan

Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan
Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan
Boy menyebut Cirus dijerat dengan pasal 12 e dan/atau pasal 21 dan/atau pasal 23 dan/atau pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Cirus disebut polisi menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus saat disidang di PN Tanggerang 2009 lalu. Gayus pun hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Akibatnya, Gayus terbebas dari hukuman. (zul/jpnn)

JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas jaksa Cirus Sinaga akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap pertama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News