Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan
Senin, 21 Maret 2011 – 18:58 WIB

Berkas Cirus Sinaga Sudah di Tangan Kejaksaan
Boy menyebut Cirus dijerat dengan pasal 12 e dan/atau pasal 21 dan/atau pasal 23 dan/atau pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Cirus disebut polisi menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Gayus saat disidang di PN Tanggerang 2009 lalu. Gayus pun hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Akibatnya, Gayus terbebas dari hukuman. (zul/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas jaksa Cirus Sinaga akhirnya dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap pertama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin