Berkas Dhana Mulai Diperiksa Penuntut Umum
Jumat, 25 Mei 2012 – 15:31 WIB
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya. Jika 14 hari tak dikembalikan ke penyidik, kasus yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut berarti dinyatakan lengkap atau P21. Hanya saja, Nirwanto tak meladeni pertanyaan wartawan saat ditanya apakah ada politisi lain yang sempat mengirim atau menerima uang ke rekening Dhana. "Kan udah kemarin dulu itu (pemeriksaan Dhana)," jawab Andhi cepat.
"Kasus DW, mulai Kamis (24/5) kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (25/5).
Baca Juga:
Mantan Kajati DKI dan Kaltim ini membenarkan bahwa berkas tersebut mencantumkan aliran dana dari berbagai pihak yang keluar masuk ke rekening Dhana. Termasuk pula milik bekas politisi PKS Rama Pratama serta PNS asal Batam.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan