Berkas Dhana Mulai Diperiksa Penuntut Umum
Jumat, 25 Mei 2012 – 15:31 WIB
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya. Jika 14 hari tak dikembalikan ke penyidik, kasus yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut berarti dinyatakan lengkap atau P21. Hanya saja, Nirwanto tak meladeni pertanyaan wartawan saat ditanya apakah ada politisi lain yang sempat mengirim atau menerima uang ke rekening Dhana. "Kan udah kemarin dulu itu (pemeriksaan Dhana)," jawab Andhi cepat.
"Kasus DW, mulai Kamis (24/5) kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (25/5).
Baca Juga:
Mantan Kajati DKI dan Kaltim ini membenarkan bahwa berkas tersebut mencantumkan aliran dana dari berbagai pihak yang keluar masuk ke rekening Dhana. Termasuk pula milik bekas politisi PKS Rama Pratama serta PNS asal Batam.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa
BERITA TERKAIT
- KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL
- Polres Maybrat Perketat Pengamanan Pada Peringatan Hari OPM
- Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Berkunjung ke Labuan Bajo, Dubes Asing Diajak Menanam Pohon Hingga Wisata Kuliner
- Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP?
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Halmahera Sukses Mineral dan Adidaya Tangguh