Berkas Dikembalikan, Jadwal Sidang Jennifer Dunn Tertunda

Berkas Dikembalikan, Jadwal Sidang Jennifer Dunn Tertunda
Jennifer Dunn mengenakan baju tahanan karena terlibat kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1). FOTO: SALMAN TOYIBI /JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (31/1) pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara pemain film Buruan Cium Gue itu belum melengkapi bukti formil maupun materil terkait unsur pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI telah mengembalikan berkas No.: BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018," kata Nirwan dalam eterangan tertulisnya, Selasa (6/2).

"Petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," lanjutnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih berusaha melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa.

Nantinya, setelah berkas itu lengkap, polisi akan kembali melimpahkan berkas tersebut agar kasus Jennifer Dunn segera disidangkan.

"Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi secara terpisah.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn diciduk polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12) sore.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn kepada penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News