Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa

Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa
Berkas Dikembalikan, Polisi Anggap Biasa
JAKARTA- Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak menganggap rencana pengembalian berkas Bibit Samad Riyanto ke penyidik Polri merupakan hal biasa dalam peroses penuntasan perkara pidana.

"JPU berhak mengembalikan. Ini lazim saja," ujarnya.

Hal ini dikatakan Wakadiv Humas, menanggapi rencana jaksa penyidik, yang akan mengembalikan berkas Bibit karena dinilai banyak kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri.

Sementara itu terkait berkas Chandra M Hamzah yang telah dikembalikan sebelumnya, Sulistyo mengatakan berkas itu tengah dalam tahap penyempurnaan.

JAKARTA- Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak menganggap rencana pengembalian berkas Bibit Samad Riyanto ke penyidik Polri merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News