Berkas Dilengkapi, Hartati Segera Diadili
Kamis, 08 November 2012 – 21:01 WIB

Berkas Dilengkapi, Hartati Segera Diadili
JAKARTA - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya sebentar lagi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ini seiring berkas perkara suap atas nama Hartati yang telah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut KPK. Sebelumnya diberitakan, Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar. Tujuan penyuapan adalah untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit milik Hartati, yakni PT Cipta Cakra Murdaya dan Hardaya Inti Plantations.
“Hari ini yang bersangkutan berkasnya sudah masuk pelimpahan berkas tahap dua,“kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, (8/11).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya waktu dua pekan untuk membuat surat dakwaan atas Hartati. Selanjutnya, JPU KPK akan Membawa Hartati ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya sebentar lagi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan