Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Senin, 26 September 2011 – 19:49 WIB

Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Di antaranya terkait tanda tangan Herman yang dipalsukan oleh stafnya sendiri. "Tanda tangan saya dipalsukan sama staf saya. Lihat saja di pengadilan nanti," imbuhnya.
Baca Juga:
Herman ditetapkan sebagai tersanka pada penghujung Februari lalu. Penetapan Herman sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan.
Seperti diketahui, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan atas Journal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.
Keterlibatannya dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan miliknya yaitu PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam proyek pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun KPK menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.
JAKARTA - Tersangka kasus suap iklan layanan masyarakat Pemda DKI Jakarta, Herman Felani, sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan. Namun aktor
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar