Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Senin, 26 September 2011 – 19:49 WIB

Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
Herman diduga memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa berkas Herman memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum KPK. Selajutnya, KPK memiliki waktu 14 hai untuk membawa Herman ke Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah pelimpahan tahap dua dan kemudian akan disusun surat dakwaannya. Paling lambat 14 hari sejak pelimpahan," kata Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap iklan layanan masyarakat Pemda DKI Jakarta, Herman Felani, sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan. Namun aktor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar