Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Senin, 26 September 2011 – 19:49 WIB
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
Herman diduga memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa berkas Herman memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum KPK. Selajutnya, KPK memiliki waktu 14 hai untuk membawa Herman ke Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah pelimpahan tahap dua dan kemudian akan disusun surat dakwaannya. Paling lambat 14 hari sejak pelimpahan," kata Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap iklan layanan masyarakat Pemda DKI Jakarta, Herman Felani, sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan. Namun aktor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK