Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadili. KPK telah melengkapi seluruh berkas penyidikan atas tersnagka korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang itu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Hari ini, berkas penyidikan atas Eddie dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke bagian penututan KPK. "Ya hari (kemarin) berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut (P21)," kata Eddie usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/7) sore. "Kemungkinan Agustus disidangkan," sambungnya.
Sedangkan pengacara Eddie, Maqdir Ismail, menambahkan, dari hasil pembicaraan dengan penuntut umum KPK diperkirakan persidangan akan mulai digelar pada Agustus mendatang. "Sekitar bulan Agustus pertengahan sidang sudah dimulai," ujar Maqdir usai mendampingi Eddie.
Maqdir tak menampik kesan adanya proses penyidikan yang lambat terhadap kliennya. Terlebih lagi, Eddie yang sudah ditahan KPK sejak 25 Maret lalu juga menjalani 14 kali pemeriksaan.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadili.
BERITA TERKAIT
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Pengendara Sepeda Motor Meninggal Setelah Melintas di Lokasi Banjir Jalintim Pelalawan
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus