Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:33 WIB
Namun Maqdir memastikan bahwa lambatnya proses penyidikan itu karena memang banyak saksi yang harus diperiksa. "Sekitar 100 orang diperiksa sebagai saksi dan itu saya kira yang menjadi penyebab kenapa ini menjadi lama," ucapnya.
Maqdir juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan pada proses persidangan nanti. "Termasuk saksi ahli, tapi nanti semua di persidangan," sambungnya.
Seperti diketahui, Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010 lalu. Pemilik nama Eddie Widiono Suwondho itu terbelit kasus korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang yang berlangsung tahun 2002-2006.
Dalam proyek itu, negara dirugikan sekitar Rp 45 miliar. Oleh KPK, Eddie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadili.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang