Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam
Senin, 13 Desember 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir kembali menuding pihak luar negeri berada di balik tuduhan terorisme yang kembali dijeratkan pada dirinya. Alasan kubu Ba'asyir, karena pihak asing penasaran terhadap dua perkara sebelumnya yang gagal membawa pengasun Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sidoharjo itu ke hukuman berat.
"Kami melihat ada skenario panjang dibalik perkara ini. Sebab pada persidangan pertama dan kedua beliau kan tak terbukti. Ini ada campur tangan luar negeri lah sejak awal," sebut Luthfie Hakim, pengacara Ba"asyir selepas mengikuti pelimpahan berkas kliennya dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Baca Juga:
Ba'asyir adalah mantan pimpinan tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang berusaha menegakan syariat Islam di Indonesia. Saat zaman Orde Baru, sekitar tahun 1983 Ba"asyir pernah diperkarakan dengan tuduhan menghasut orang lain agar menolak asas tunggal Pancasila. Selepas divonis bersalah dan menjalani hukuman, dia kemudian dibebaskan. Namun Ba"asyir kemudian melarikan diri ke Malaysia saat hendak ditangkap dengan tuduhan terlibat pemboman candi Borobudur pada tahun 1985.
Selepas Soeharto jatuh, pria berjanggut putih ini kemudian kembali ke Indonesia untuk berdakwah. Tahun 2002 keluar putusan kasasi yang menguatkan bahwa dia harus dihukum selama 9 tahun. Namun hukuman ini ditolaknya, karena dituding sebagai hasil rekayasa dan intervensi terhadap hukum Indonesia oleh pemerintah Amerika.
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir kembali menuding pihak luar negeri berada di balik tuduhan terorisme yang kembali dijeratkan pada dirinya. Alasan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong