Berkas Dilimpahkan, Baasyir Hanya Akui Telepon Genggam
Senin, 13 Desember 2010 – 17:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) kemudian urung melakukan eksekusi karena UU No 11/PNPS/1963 yang dijadikan dasar menjerat Ba"asyir sudah dicabut karena dianggap melanggar HAM. Akhir Oktober 2002, muncul pemberitaan dari majalah TIME bahwa Ba"asyir
terlibat dalam pemboman di Bali.
Pertengahan Maret 2005, Ba"asyir dinyatakan bersalah dalam Bom Bali I dan dihukum 2,5 tahun penjara. Tepat pada Hari Kemerdekaan 2005, Ba"asyir mendapat remisi selama 4 bulan 15 hari hingga akhirnya bebas.
Untuk perkara yang kali ketiga ini, pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng ini terancam hukuman mati karena diduga terlibat latihan militer di Aceh.
Luthfie menambahkan pihaknya belum menyiapkan langkah hukum selanjutnya sebab jaksa belum rampung membuat surat dakwaan. Terkait sakit mata yang diderita Ba"asyir, Lutfie mengaku sudah meminta Kajari Jakarta Selatan M Yusuf agar memberikan izin berobat.
JAKARTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir kembali menuding pihak luar negeri berada di balik tuduhan terorisme yang kembali dijeratkan pada dirinya. Alasan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan