Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
Minggu, 03 Juni 2012 – 18:49 WIB

Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bolly menuturkan jika kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka selanjutnya penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap dua bersama alat bukti dan tersangkanya. "Setelah tahap dua menjadi kewenangan kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan," ujar Bolly.
"Sudah. Jumat (25/5) kemarin berkas tahap pertama sudah dilimpahkan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/6).
Baca Juga:
Bolly mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari penuntut kejaksaan mengenai kelengkapan berkas Denny AK. Ditambahkan, kejaksaan memiliki waktu selama 14 hari guna memberikan kesimpulan berkas Denny AK dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka