Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
Minggu, 03 Juni 2012 – 18:49 WIB
Denny AK yang tertangkap tangan sedang memeras perusahaan telekomunikasi ini tetap ditahan di Polda Metro Jaya. Pasalnya, gugatan Praperadilan yang diajukannya dinyatakan ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian itu dinyatakan sudah sesuia prosedur.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. "Karenanya permohonan gugatan tersebut ditolak dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta. Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.
Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi
BERITA TERKAIT
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas