Berkas Dilimpahkan JPU, Ahmad Jauhari Siap Buka-Bukaan

Berkas Dilimpahkan JPU, Ahmad Jauhari Siap Buka-Bukaan
Berkas Dilimpahkan JPU, Ahmad Jauhari Siap Buka-Bukaan

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum, Jumat (13/12). Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi ini tadi pelimpahan berkas.  Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari di KPK, Jakarta, Jumat (13/12). Karena berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum tak lama lagi ia akan menjalani persidangan.

Jauhari mengaku akan membeberkan apa yang diketahuinya ketika menjalani persidangan. "Oh iya, siap (buka-bukaan di pengadilan). Harusnya begini kita harus jelas, siapa melakukan apa. Jangan samapai ada orang yang terzalimi," ujarnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 sampai 2012 ini masih yakin dirinya tidak bersalah. "Saya tidak melakukan apa-apa sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Saya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain kan enggak lucu," ujarnya.

Namun, Jauhari enggan membeberkan orang yang bertanggung jawab dalam kasus yang menjeratnya. "Ya itu nantilah di dalam proses persidangan lah. Enggak bisa sekarang," katanya.

Seperti diketahui, KPK menjerat Jauhari dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antikorupsi itu menduga ada indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Jauhari.

Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News