Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan karena menurutnya penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai lamban. Padahal, Ketua MA sudah mengeluarkan penetapan nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009, tentang penunjukan PN Jakpus sebagai pengadilan untuk memeriksa dan memutus kasus Agusrin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri