Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan berkas-berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Resminya (dilimpahkan) Selasa pekan lalu, tapi berkas-berkasnya baru diserahkan kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (10/3).
Dengan penyerahan berkas-berkas ini, tambah Johan, riwayat kasus Budi Gunawan di KPK dipastikan berakhir. "Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," terangnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa langkah melimpahkan kasus panas tersebut bukan lantaran KPK tidak sanggup lagi menangani.
Hanya saja, KPK tidak mungkin mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Jadi pelimpahan itu sesuai norma hukum," pungkasnya mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo