Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?

Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?
Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan berkas-berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Resminya (dilimpahkan) Selasa pekan lalu, tapi berkas-berkasnya baru diserahkan kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (10/3).

Dengan penyerahan berkas-berkas ini, tambah Johan, riwayat kasus Budi Gunawan di KPK dipastikan berakhir. "Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," terangnya.

Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa langkah melimpahkan kasus panas tersebut bukan lantaran KPK tidak sanggup lagi menangani. 

Hanya saja, KPK tidak mungkin mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.

"Jadi pelimpahan itu sesuai norma hukum," pungkasnya mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News