Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan berkas-berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Resminya (dilimpahkan) Selasa pekan lalu, tapi berkas-berkasnya baru diserahkan kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (10/3).
Dengan penyerahan berkas-berkas ini, tambah Johan, riwayat kasus Budi Gunawan di KPK dipastikan berakhir. "Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," terangnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa langkah melimpahkan kasus panas tersebut bukan lantaran KPK tidak sanggup lagi menangani.
Hanya saja, KPK tidak mungkin mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Jadi pelimpahan itu sesuai norma hukum," pungkasnya mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP