Berkas Dilimpahkan, KPK dan BG Cukup Sampai di Sini?

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu resmi menyerahkan berkas-berkas kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Resminya (dilimpahkan) Selasa pekan lalu, tapi berkas-berkasnya baru diserahkan kemarin," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Selasa (10/3).
Dengan penyerahan berkas-berkas ini, tambah Johan, riwayat kasus Budi Gunawan di KPK dipastikan berakhir. "Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya, berarti KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," terangnya.
Lebih lanjut Johan menegaskan bahwa langkah melimpahkan kasus panas tersebut bukan lantaran KPK tidak sanggup lagi menangani.
Hanya saja, KPK tidak mungkin mengabaikan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
"Jadi pelimpahan itu sesuai norma hukum," pungkasnya mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) akhirnya benar-benar lepas dari tangan KPK. Kemarin, Senin (9/3), lembaga antirasuah itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek