Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. Seiring tuntasnya penyidikan atas Miranda, KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Mantan DGS BI itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa jakwa penuntut KPK telah merampungkan surat dakwaan atas Miranda. "Kemarin (10/7) sudah pelimpahan tahap II," kata Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (11/7) sore.
Baca Juga:
Hanya saja KPK belum mengetahui jadwal persidangan perdana atas guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia (UI) itu. "Kita masih menunggu pemberitahuannya dari Pengadilan. Kemungkinan pekan dpan sudah ada kejelasan," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot