Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 12 Juli 2012 – 01:39 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi bakal menyandang status terdakwa. Seiring tuntasnya penyidikan atas Miranda, KPK telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Seperti diketahui, KPK menjerat Miranda terkait kasus pemberian traveler cheque Bank International Indonesia (BII) ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Mantan DGS BI itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari silam dan menjadi ditahan KPK tepat di hari Jumat, 1 Juni 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa jakwa penuntut KPK telah merampungkan surat dakwaan atas Miranda. "Kemarin (10/7) sudah pelimpahan tahap II," kata Johan saat dihubungi JPNN, Rabu (11/7) sore.
Baca Juga:
Hanya saja KPK belum mengetahui jadwal persidangan perdana atas guru besar ilmu ekonomi di Universitas Indonesia (UI) itu. "Kita masih menunggu pemberitahuannya dari Pengadilan. Kemungkinan pekan dpan sudah ada kejelasan," ucap Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus pemberian traveler cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004, Miranda Gultom, tak lama lagi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis