Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 09 April 2019 – 21:58 WIB
![Berkas Dinyatakan Lengkap, Jokdri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/01/24/plt-ketua-umum-pssi-joko-driyono-usai-pemeriksaan-foto-amjadjpnn.jpg)
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai pemeriksaan. Foto: Amjad/JPNN
Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Tak hanya itu, mantan Plt Ketua Umum PSSI ini juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)
Argo Yuwono belum membeberkan barang bukti apa saja yang nantinya turut diserahkan ke Kejagung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Piala AFF 2024: Kamboja Diganggu Isu Pengaturan Skor
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Erick Thohir Bakal Sikat Pelaku Match Fixing di Kompetisi Bola Indonesia
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting Kelulusan PPPK Guru 2023, Cek Perbandingan Jumlah Peserta, Ada Isu Tak Sedap
- Tiga Tersangka Mafia Bola Match Fixing Ditahan