Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Nia Terancam Hukuman Mati

Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Nia Terancam Hukuman Mati
Berkas tersangka pembunuhan terhadap Nia, Wardiaman Zebua (baju hijau) saat dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (26/2). Foto: Batam Pos / JPNN

Penasehat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, yang terlihat ikut mendampinginya tetap meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan itu. "Barang bukti yang diajukan ini hanya formalitas, tidak termasuk bukti materil yang mengarahkan Wardiaman sebagai pelakunya. Nanti dipersidangan akan terungkap," tuturnya singkat. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi membenarkan penyerahan tersangka Wardiaman Zebua ke Kejaksaan Negeri Batam. Tak hanya Wardiaman, penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, siswa SMA Negeri 1 Batam itu.

"Sudah kita tahapduakan tadi pagi bersama barang bukti. Tahap dua berarti berkas kita sudah lengkap dan siap untuk proses selanjutnya," kata Yoga, kemarin.

Menurut dia, setelah tahap 2 status Wardiaman berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam. "Resmi jadi tahanan jaksa," tegas Yoga. (cr15/she/ray)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News