Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Nia Terancam Hukuman Mati

Penasehat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, yang terlihat ikut mendampinginya tetap meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan itu. "Barang bukti yang diajukan ini hanya formalitas, tidak termasuk bukti materil yang mengarahkan Wardiaman sebagai pelakunya. Nanti dipersidangan akan terungkap," tuturnya singkat.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi membenarkan penyerahan tersangka Wardiaman Zebua ke Kejaksaan Negeri Batam. Tak hanya Wardiaman, penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, siswa SMA Negeri 1 Batam itu.
"Sudah kita tahapduakan tadi pagi bersama barang bukti. Tahap dua berarti berkas kita sudah lengkap dan siap untuk proses selanjutnya," kata Yoga, kemarin.
Menurut dia, setelah tahap 2 status Wardiaman berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam. "Resmi jadi tahanan jaksa," tegas Yoga. (cr15/she/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI