Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Kamis, 31 Januari 2019 – 12:06 WIB

Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dengan dilakukan pelimpahan ini, Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan kejaksaan dan perkaranya siap untuk disidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Atiqah Hasiholan Sambut 2025 dengan Umrah Bersama Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Atiqah Hasiholan, Olivia Hussey Meninggal Dunia
- Ini Tugas Atiqah Hasiholan dalam Pengelolaan Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Atiqah Diperiksa Polisi, Sujiwo Tejo Beri Krikan Pedas
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ratna Sarumpaet, Pelaku Pemerasan Penonton DWP Ditangkap