Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Dengan dilakukan pelimpahan ini, Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan kejaksaan dan perkaranya siap untuk disidang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News