Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin
Kamis, 12 Desember 2013 – 19:09 WIB
Johan menambahkan, penahanan kedua tersangka itu dipindahkan ke Bandung. "Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya