Berkas Dioper ke Jaksa, Dada Diboyong ke Sukamiskin
Kamis, 12 Desember 2013 – 19:09 WIB

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat keluar dari mobil tahanan KPK, Kamis (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Johan menambahkan, penahanan kedua tersangka itu dipindahkan ke Bandung. "Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?