Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya berkas penyidikan atas Nunun, maka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bakal segera duduk di kursi terdakwa.
Hari ini, Nunun untuk terakhir kalinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk tanda tangan berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke penuntut umum KPK.
"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa. Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," kata Nunun usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan BAP di KPK, Kamis (9/2) siang.
Saat ditanya tentang kesiapannya didakwa, mantan komisioner pada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menjawab tegas. "Siap," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024