Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya berkas penyidikan atas Nunun, maka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bakal segera duduk di kursi terdakwa.
Hari ini, Nunun untuk terakhir kalinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk tanda tangan berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke penuntut umum KPK.
"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa. Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," kata Nunun usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan BAP di KPK, Kamis (9/2) siang.
Saat ditanya tentang kesiapannya didakwa, mantan komisioner pada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menjawab tegas. "Siap," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad