Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB

Nunun Nurbaetie di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), usai pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya berkas penyidikan atas Nunun, maka istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu bakal segera duduk di kursi terdakwa.
Hari ini, Nunun untuk terakhir kalinya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk tanda tangan berkas acara pemeriksaan (BAP) guna dilimpahkan ke penuntut umum KPK.
"Tadi berkas saya sudah diserahkan dari penyidik ke jaksa. Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang," kata Nunun usai menjalani pemeriksaan dan penandatanganan BAP di KPK, Kamis (9/2) siang.
Saat ditanya tentang kesiapannya didakwa, mantan komisioner pada Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menjawab tegas. "Siap," katanya.
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya