Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa

Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Nunun Nurbaetie di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), usai pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Foto : Arundono W/JPNN
Hanya saja Nunun tetap mengaku tidak tahu tentang keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyuap para politisi di DPR RI periode 1999-2004 pascaterpilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI. Termasuk pula saat ditanya tentang dengan keterlibatan Miranda dalam kasus suap yang telah menyeret puluhan politisi sebagai pesakitan itu.  "Saya tidak tahu," katanya sembari bergegas ke mobil tahanan KPK.

Sedianya, BAP Nunun itu sudah dilimpahkan kemarin.  Namun lantaran  Nunun sakit, maka pelimpahan berkas pun baru bisa dilakukan hari ini.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa dengan pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan kelar, maka Nunun akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkiraan Johan, persidangan atas Nunun akan dimulai tak lama lagi. "Perkiraan kami sidang pertama sekitar akhir bulan ini atau awal Maret," kata Johan.

JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News