Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB

Nunun Nurbaetie di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), usai pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Nunun disangka menyogok para anggota Komisi IX DPR pada saat pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Nunun melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo, memberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar.
Cek dengan nilai per lembar Rp 50 juta itu dibagi-bagi ke anggota DPR setelah Miranda memenangi pemilihan DGS BI. Dalam kasus ini, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional