Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa

Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Nunun Nurbaetie di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), usai pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Nunun disangka menyogok para anggota Komisi IX DPR pada saat pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Nunun melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo, memberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar.

Cek dengan nilai per lembar Rp 50 juta itu dibagi-bagi ke anggota DPR setelah Miranda memenangi pemilihan DGS BI. Dalam kasus ini, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News