Berkas Dioper ke Jaksa, Nunun Segera Didakwa
Kamis, 09 Februari 2012 – 19:29 WIB
Seperti diketahui, Nunun disangka menyogok para anggota Komisi IX DPR pada saat pemilihan DGS BI pada Juni 2004. Nunun melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo, memberi 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar.
Cek dengan nilai per lembar Rp 50 juta itu dibagi-bagi ke anggota DPR setelah Miranda memenangi pemilihan DGS BI. Dalam kasus ini, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, tak lama lagi bakal diadili. Seiring tuntasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra