Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili

Seperti diketahui, Rudi dan Ardi adalah hasil operasi tangkap tangan KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan atas Simon, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk elaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat