Berkas Dioper ke Jaksa, Rudi dan Ardi Segera Diadili
Seperti diketahui, Rudi dan Ardi adalah hasil operasi tangkap tangan KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dalam kasus itu, Rudi dan Ardi dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan atas Simon, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong untuk elaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dan tersangka kuris suap, Deviardi alias Ardi, hari ini (10/12) dilimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Bea Cukai Pantoloan Musnahkan BMMN Eks Penindakan Kepabeanan, Ada 188 Botol MMEA Ilegal
- Ini Janji Ketua KPK Baru soal OTT Koruptor, Catat!