Berkas Dioper ke Jaksa, Sopir Fortuner Maut Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Masih ingat peristiwa Toyota Fortuner maut di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat pada Februari lalu? Kini, kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang itu memasuki babak baru.
Ricky Agung Prasetyo (28) yang menjadi tersangka kasus itu telah diserahkan ke kejaksaan. Ricky adalah pengemudi Fortuner yang menabrak pengemudi Go-Jek, Zulfahmi Rahman yang memboncengkan Nuraini.
Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Barat, AKP Rahmat Dalizar mengatakan, berkas Ricky sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat pada Kamis lalu (3/3). "Sudah dilimpahkan Kamis, minggu lalu," katanya kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Menurutnya, Kejari Jakbar memiliki waktu 14 hari untuk menganalisa dan mengoreksi berkas Fortuner maut itu. Meski begitu, Rahmar tetap yakin bahwa berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan itu sudah lengkap (P21).
"Jaksa punya waktu 14 hari untuk menganalisa berkas itu. Tapi saya yakin, saat kembali berkas itu sudah lengkap atau P21," pungkas Rahmat.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto mengakui pihaknya telah menerima berkas kasus Fortuner maut. Kejari Jakbar secara remi menerima berkas itu Senin (7/3).
"Kita baru terima BAP kemarin. Mungkin yang minggu lalu SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan, red) dan perpanjangan masa tahanan," ujarnya saat dihubungi JPNN.com.
Meski demikian, BAP sudah diteruskan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa dan dikoreksi. Dia meminta, agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan BAP itu paling lambat pada Senin (22/3).
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS