Berkas Dioper ke Jaksa, Sopir Fortuner Maut Segera Diadili
"Berkas penyidik akan diperiksa JPU. Kami punya waktu sampai 14 hari ke depan," pungkasnya.
Dalam BAP, Ricky dijerat pasal 310 junto pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 12 juta," pungkasnya.
Seperti diketahui, insiden Fortuner maut bermula ketika Ricky dan delapan minum minuman keras di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Dari pengakuan Ricky, ia dan rekannya kemudian memesan 10 botol minuman beralkohol di tempat esek-esek menengah ke bawah itu.
Usai berpesta, Ricky cs lantas pulang dengan mengendarai Toyota Fortuner dalam keadaan mabuk. Tepat Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Ricky menabrak pasnagan suami istri, Zulfahmi Rahman dan Nuraini yang mengendarai sepeda motor hingga tewas di tempat.
Sedangkan Fortuner yang dikendarai Ricky sempat terbalik. Dua penumpang di dalam Fortuner pun meregang nyawa.(mg4/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS