Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan

Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Berkas Disatukan, Wa Ode Segera Disidangkan
Sebagaimana diberitakan, awal Desember tahun lalu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Perempuan berjilbab itu itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.  Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.

Nurhayati juga dijerat dengan UU TPPU karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil ilegal. Dalam kasus suapnya, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.(fat/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Segera Panggil Menpora

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News